CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Social Profiles

Facebook  Twitter  Google+ Soundcloud Instagram Yahoo

Rabu, Januari 13, 2016

Hukum Perdata dan Benda

A. HUKUM PERDATA

1. Pengertian
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yangmengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Terdapat beberapa unsur yaitu :

a. Peraturan Hukum
Peraturan hukum adalah rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan ada tertulis dan ada tidak tertulis.Hukum artinya segala peraturan.Istilah “perdata“ berasal dari bahasa sangsekerta yang berarti warga (burger),pribadi (privaat),sipil,bukan militer (civiel).Hukum perdata artinya hukum mengenai warga,pribadi,sipil,berkenan dengan hak dan kewajiban.

b. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum.Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga,pribadi yang satu terhadap wargapribadi lain dalam hidup bermasyarakat.

c. Orang
Orang(persoon) adalah subjek hukum,yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.Manusia pribadi dan badan hukum mungkin warga negara negara indonesia dan mungkin juga warga negara asing.

1. Hukum perdata material indonesia

Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat.Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”.

Hukum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai :

· Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
· Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
· Harta kekayaan (vermogensrecht)
· Pewarisan (erfrecht)


B. HUKUM ORANG

1. Orang Sebagai Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.Pendukung hak dan kewajiban. Itu disebut orang.Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subyek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai mahluk budaya yang berakal, berperasaan, dan berkehendak.

2. Pengakuan sebagai sumber hukum
Pengakuan terhadap manusia pribadi sebagai subyek hukum sudah di akuisejak ia masih di dalam kandungan ibunya, asal ia dilahirkan hidup (pasal 2 KUHPdt).Hal ini mempunyai arti penting (relevan) apabila kepentingan anak itu menghendakinya, mialnya dalam hal menerima warisan, menerima hibah. Asas ini dapat di ikuti dalam pembinaan hukum perdata nasional.

Dalam pasal 3 KUHPdt dinyatakan bahwa tidak ada satu hukuman pun yang dapat mengakibatkan kematian perdata (burgerllijke dood) atau kehilangan segala hak perdata. Ini berarti betapapun kesalahan seseorang ,sehingga ia dijatuhi hukuman oleh hakim, hukuman hakim tersebut tidak boleh menghilangkan kedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata.

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui manusia pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa semua warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum. Di negara lain, seperti afrika selatan yang menganut rasdiskriminas, tidak semua manusia pribadi diakui sebagai subyek hukum.Manusia kulit hitam atau berwarna tidak diakui sebagai pendukung hak, melainkan hanya sebagai pendukung kewajiban saja.


C. HUKUM BENDA

1. Benda Dan Hukum Benda.
a. Pengertian benda

Benda berasal dari bahasa Belanda yang artinya zaak. Menurut pasal 499 KUHPdt zaak yang artinya semua barang dan hak. Hak disebut juga “ bagian“ dari harta kekayaan” (vermogensbestanddel) .Harta kekayaan meliputi barang ,hak,hubungan hukum hak dan barang, yang diatur dalam buku II KUHPdt, dan buku III KUHPdt. Sedangkan zaak meliputi barang dan hak diatur dalam buku II KUHPdt.

Barang sifatnya berwujud ,sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dalam literature hukum (a.I. Prof. Subekti,1978:50),zaak yang diterjemahkan dengan “benda” .Pendidikan hukum (a.I. Prof. Kusumadialmarhum,1960),zaak diterjemahkan dengan benda. Dengan demikian ,pengertian “benda” mencakup barang berwujud dan barang tidak berwujud. Barang berwujud dalam bahasa aslinya, bahasa Belanda ialah “goed”.

Barang adalah objek hak milik.Hak juga dapat menjadi objek hak milik.Karena benda adalah objek hak milik.Dalam arti hukum yang dimaksud dengan benda ialah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik. Semua benda dalam artinya hukum dapat diperjual belikan , dapat diwariskan, dapat diperalihkan kepada pihak lain.

b.Pengaturan Hukum Benda.

Hukum benda diatur dalam buku II KUHPdt.Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda.

Pengaturan benda umumnya meliputi pengertian kebendaan macam-macam benda, dan hak-hak kebendaan . pengaturan hukum benda menggunakan “ system tertutup “ artinya orang tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang. Hukum benda sifatnya memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi , dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan.

Buku II KUHPdt , hukum benda diatur dalam undang-undang, antara lain:

1. Undang-undang pokok Agraria No 5 tahun 1960,dan semua peraturan pelaksanaannya.Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak kebendaan yang berkenaan dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Undang-undang yang mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai bumi,air,dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya ,kecuali hak hipotik dalam buku II KUHPdt.

2. Undang-undang Merek No 21 tahun 1961.

Undang-undang ini mengatur tentang hak atas merek perusaan dan perniagaan. hakatas merek adalah benda tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak milik.

3. Undang-undang Hak Cipta No 6 tahun 1982,dan perubahannya.

Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta sebagai benda tidak berwujud ,yang dapat dijadikan objek hak milik. Peralihan hak cipta harus dilakukan secara tertulis.

D.  HUKUM PERDATA

1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar seseorang dengan orang lain. Bisa dikatakan hokum perdata mengatur antar satu individu dengan individu lain atau disebut dengan hokum privat. Tidak ada campur tangan pemerintah di dalam penyelesaian hukumnya. Berbeda dengan hokum pidana, yang mana yang terlibat didalam hokum adalah si pelaku (subyek hukum) dengan penyidik yang telah dibentuk oleh pemerintah.

2. KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

3. Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

a. Buku I mengenai Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

b. Buku II mengenai Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

c. Buku III mengenai Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

d. Buku IV mengenai Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


E. Berlakunya Hukum Perdata
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.

Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela.


F. HUKUM ORANG

1. Pengertian Hukum Orang
Istilah hokum tentang orang berasal dari terjemahan kata Personenrecht (Belanda) atau Personal Law (Inggris). Pengertian hukum orang adalah peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk kepada hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subyek hukum, kecakapan hokum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya

Hukum orang memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit,:

a. Hukum Perorangan dalam Arti luas
Hukum orang adalah hukum yang memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

b. Hukum Perorangan dalam Arti sempit
Hukum yang mengatur tentag orang sebagai subjek hukum.

2. Aspek-Aspek Hukum Perorangan

Hukum Perorangan adalah yang memuat kaidah-kaidah hukum yang mengatur :
a. Subjek Hukum

Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Pada dasarnya yang dapat menjadi subyek hukum manusia atau orang atau person. Ada dua pengertian orang atau person sebagai subyek hukum :

- Natuurlijk person (orang atau manusia pribadi)
- Recht person (badan hukum) 

Secara hukum, semua manusia adalahsubjek hukum sejak dilahirkan hingga meningggal dunia. Namun ada pengecualian yaitu sebagai perluasan yang diatur dalam pasal 2KUHperdata yang mengatakan: “bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup apabila ada kepentingan bayi itu yang menghendaki.” Jadi walaupun anak itu belum lahir dapat dianggap sebagai subjek hukum. Namun apabila ketika lahir meninggal, maka dianggaplah dia tidak pernah ada.

Status manusia sebagai subyek hukum perdata disandang sampai meninggal dunia, sejalan dengan logika hukum yang ditentukan pasal 3 KUHPerdata
“Tiada suatu hukumanpun yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak keperdataannya”

   :: Badan Hukum ::

Badan Hukum adalah subjek hukum dalam arti yudiris, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Secara prinsipil badan hukum berbeda dengan manusia pribadi. Perbedaan tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut :

· Manusia pribadi adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan, kehendak dan daoat mati. Sedangkan badan hukum adalah badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, dapat dibubarkan oleh pembentuknya.
· Manusia pribadi mempunyai kelamin, sehingga ia dapat kawin, dapat beranak. Sedangkan badan hukum tidak.
· Manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak.

  :: Klasifikasi Badan Hukum ::

Badan Hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
· Badan Hukum Publik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya dapartemen, pemerintahan, propinsi, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung R.I dan sebagainya.
· Badan Hukum Privat (kepradatan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum keperadatan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperadatan.
  :: Syarat-syarat pembentukan Badan Hukum ::

Dalam hukum perdata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat material pembentukan badan huku. Yang ada adlaha syarat formal, yaitu harus dengan akta notaris. Karena tidak ada ketentian demikian, maka menurut Prof. Meyers (1948) doktin ilmu hukum menetapkan syarat-syarat itu adalah:

a. Ada harta kekayaan pribadi
b. Ada tujuan tertentu
c. Ada kepentingan sendiri
d. Ada organisasi yang teratur

b. Pencatatan sipil

Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan dan kematian. Jadi dari pengertian diatas terdapat 4 registrasi catatan sipil, yaitu :

a. Kelahiran
b. Pengakuan
c. Perkawinan
d. Pernikahan

Sedangkan berdasarkan pasal 4 KUH perdata terdapat enam jenis catatan sipil, yaitu:

a. Kelahiran;
b. Pemberitahuan kawin;
c. Izin kawin;
d. Perkawinan;
e. Perceraian; dan
f. Kematian.


Jenis jenis Catatan Sipil:

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983 tentang Organisai dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/ Kota Madya, ada lima jenis akta catatan sipil, yaitu :

a. Akta kelahiran
b. Akta Perkawinan
c. Akta perceraian
d. Akta pengakuan
e. Akta Kematian

c. Tempat Kediaman (Domisili)

Setiap orang maupun badan hukum menutur hukum, harus mempunyai tempat tinggal yang jelas keberadaannya yang dapat dicari, tempet tersebut yang disebut domisili. Dalam pengertian yudiris, tempat tinggal (domisili) adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dala pelaksanaan hak dan kewajiban, juga pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir ditempat tersebut.

Tempat tinggal sangat diperlukan untuk beberapa hal, misalnya : dimana sesorang harus kawin, dimana seseorang harus dipanggil dan ditarik di muka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang dan sebagainya. Biasanya orang mempunyai tempat tinggal di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, tempat tinggalnya dianggap berada di tempat ia benar-benar berada.

Sebagai contoh, seorang warga Inggris, bertempat tinggal di Negara A, dan melangsunglan pernikahan dengan warga negara Inggris yang bertempat tinggal di negara B. Karena mereka berkewarganegaraan yang sama sebetulnya tidak menimbulkan permasalahan karena kewarganegaraan. Tapi karena tempat tinggal mereka berbeda timbul permasalah. Karena misalnya untuk orang Inggris itu ada ketentuan dalam HPI Inggris, kalau sudah bertempat tinggal dia suatu negara, ia dianggap oleh HPI Inggris tunduk pada hukum perkawinan dari negeri tempat tinggalnya baru.

G.HUKUM KEBENDAAN

1. Pengertian Benda dan Hukum Benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :

· Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.
· Dalam kamus hukum disebutkan pengertian hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
· Menurut tititk tri wulan tutik, hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial).
· Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
· Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo, bahwa hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.

· Menurut subekti membagi menjadi 3 benda :
Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh setiap orang.
Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
Benda adalah sebagai objek hukum.

Dari uraian diatas, intinya dari hukum benda atau hukum kebendaan itu adalah serangkaian ketentuan huum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik) yang melahirkan berbagai hak kebendaan (Zakelijk recht).

2. Macam-macam Benda
KUH perdata membeda-bedakan benda dalam berbagai macam, yaitu :

1. Benda berwujud dan Benda tidak berwujud
Kebendaan berwujud adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan, sedangkan kebendaan yang tidak berwujud adalah kebendaan yang berupa hak-hak atau tagihan-tagihan.

2. Benda bergerak Benda tidak bergerak
Suatu benda di kategorikan sebagai kebendaan apabila yang pertama, karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan tempat tanpa mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. Seperti motor, meja, hp, ternak dsb. Kedua, karena undang-undang (pasal 511). Seperti hak memunguti hasil dan hak pakai atas benda bergerak, surat-surat berharga misalnya saham.

Benda dikategorikan tidak bergerak apabila pertama, karena sifatnya adalah benda yang apabila dipindahkan tempat mengubah wujud, fungsi dan hakikatnya. , misalnya tanah dan sesuatu yang melekat di atasnya seperti rumah, pohon, atau tumbuh-tumbuhan. Kedua, karena tujuan dan peruntukannya, misalnya mesin atau alat-alat yang dipakai di pabrik. ketiga, karena undang-undang, misalnya hak memungut hasil dan hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan hak tanggungan atas tanah.

3. Benda yang dapat dipakai habis dan Benda yang tidak dipakai habis
Kebendaan bergerak dikatakan dapat dihabiskan, apabila karena dipakai menjadi habis dan dengan dihabiskannya menjadi berguna, seperti makanan, minuman, kayu bakar, uang dsb. Sedangkan kebendaan bergerak dikatakan tidak dapat dihabiskan apabila kebendaan yang dipakai menjadi tidak habis, namun nilai ekonomisnya berkurang seperti, televisi, motor, mobil dsb.

4. Benda yang sudah ada dan Benda yang masih akan ada baik secara absolut maupun secara relatif.
Pembedaan kebendaan atas benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ini, penting bagi pelaksaan perjanjian dan pelunasan jaminan utang. Pembedaan kebendaan yang sudah ada dan yang akan didasarkan kepada ketentuan dalam pasal 1334 KUH Perdata.

5. Benda dalam perdagangan dan Benda diluar perdagangan
Suatu barang yang dapat dikatakan barang-barang dalam perdagangan apabila barang tersebut dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Sebaliknya suatu benda dikatakan sebagai barang di luuar perdagangan apabila benda itu dilarang dijadikan sebagai objek suatu perjanjian, sehingga barang tersebut tidak dapat diperdagangkan, dihibahkan maupun diwariskan.

6. Benda yang dapat dibagi dan Benda yang tidak dapat dibagi
Suatu kebendaan dikatakan benda dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu dapat dipisah-pisahkan dan tetap dapat digunakan, karena tidak menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang dipisah-pisahan tersebut, misalnya penyerahan beras, penyerahan gula, penyerahan pasir, dsb. Sedangkan suatu kebendaan dikatakan benda tidak dapat dibagi-bagi apabila kebendaan itu tidak dapat dipisah-pisahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan jika dapat dipisah-pisahkan tidak dapat digunakan, sebab menghilangkan eksistensi dari kebendaan yang bersangkutan, misalnya penyerahan kursi, penyerahn meja, penyerahan seekor sapi dsb.

3. Hak Kebendaan.

Yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung (untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu) terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terrhadap siapapun juga.

Ciri-ciri Hak Kebendaan meliputi:
a. Mutlak, artinya dikuasai dengan bebas dan dipertahankan terhadap siapapun juga . contohnya: hak milik, hak cipta.
b. Mengikuti benda, dimana hak itu melekat/ mengikuti bendanya dalam tangan siapa pun benda itu berada. Contohnya: hak sewa , hak memungut hasil .
c. Yang terjadi lebih dulu tingkatnya lebih tinggi, contohnya : diatas sebuah rumah melekatnya hak hipotik, kemudian melekatnya pula hak hipotik berikutnya, maka kedudukan hipotik pertama lebih tinggi dari pada hipotik kedua dalam penyelesaian hutang.
d. Lebih diutamakan, misalnya: hak hipotik atas rumah jika pemilik rumah pailit ,maka hipotik memperolehnya prioritasnya penyelesaian tanpa memperhatikan pailitnya tersebut.
e. Hak gugat dapat dilakukan terhadap siapapun yang mengganggu benda itu.
f. Pemindahan hak kebendaan dapat dilalukukan kepada siapapun.

UUPA No 5 tahun 1960 maka penguasaan bebas atas hak kebendaan dapat dibatasi. Karena setiap orang mempunyai hak atas suatu benda tidak boleh semaunya saja menguasai benda itu. Penguasaan benda disesuaikan dengan kepentingan umum.

4. Pembedaan Hak Kebendaan

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 528 KUH Perdata, maka hak-hak kebendaan perdata yang dapat diperoleh dari suatu kebendaan meliputi:

a. Hak Bezit atau Keadaan Berkuasa atas suatu benda.
Yang dimaksud dengan bezit menurut pasal 529 KUH Per adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah olah itu adalah kepunyaannya sendiri

b. Hak milik atas suatu benda
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar