CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Social Profiles

Facebook  Twitter  Google+ Soundcloud Instagram Yahoo

Rabu, Januari 13, 2016

Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUHPerdata dan KUHD (kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru.

Unsur-unsur perusahaan antara lain:
1. Badan usaha.
2. Adanya kegiatan dalam bidang perekonomian.
3. Dilakukan secara terus-menerus.
4. Bersifat tetap dan terbuka.
5. Adanya perolehan keuntungan.
6. Adanya pembukuan

Landasan Hukum Perusahaan
1. Perusahaan perseorangan : Permendagri Pasal 36 Tahun 2007 dan Permendagri Pasal 46 Tahun 2009
2. Persekutuan perdata (Maatschap) : Pasal 1618 KUHPerdata
3. Persekutuan komanditer (CV) : Pasal 19-21 KUHD
4. Persekutuan firma : Pasal 16-35 KUHD
5. Persekutuan terbatas (PT) : UU No. 40 Tahun 2007
6. Koperasi :Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992



1.1 PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktifitas perusahaan.
Adapun ciri-ciri perusahaan dagang, antara lain :

1. Dimiliki oleh perseorangan (individu atau perusahaan keluarga);
2. Pengelolaannya sederhana;
3. Modalnya relatif tidak terlalu besar;
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya;
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.

KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAGANG

1. Pembukuan
Menurut Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk mengerjakan pembukuan, yakni catatan-catatan mengenai harta kekayaan yang dipergunakan dalam perusahaan menurut syarat-syarat yang diminta oleh perusahaannya itu sehingga dari catatan-catatan tersebut setiap waktu dapat diketahui hak-hak dan kewajibannya.

2. Membayar Pajak
Perusahaan dagang tergolong sebagai sebuah badan yang yang menjalankan perusahaan sehingga wajib membayar pajak kepada negara. Pajak yang harus di bayar adalah pajak penghasilan (Pph) dan jenis pajak lainnya sesuai dengan jenis barang yang diperdagangkannya.

HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN DAGANG

1. Hubungan Hukum Intern
Hubungan antara pengusaha dengan para pembantunya di dalam perusahaan bersifat hukum perburuhan atau hubungan kerja.Hubungan antara pengusaha dengan para pembantunya di luar perusahaan bersifat pemberian kuasa.

2. Hubungan Hukum Ekstern
Perbuatan pengusaha atau pembantunya terhadap pihak ketiga dapat menjadi perbuatan hukum dan dapat pula menjadi perbuatan melawan hukum sehingga akibatnya berbeda pula, antara lain:

a. Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan hukum (misalnya perjanjian), sang pegusaha wajib untuk melaksanakannya meskipun itu dilakukan oleh pembantunya;
b. Terhadap perikatan-perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan sendiri oleh pengusaha maupun oleh pembantunya menjadi tanggung jawab pengusaha (Purwosutjipto, 2008: 6).

KEUNGGULAN PERUSAHAAN DAGANG

Perusahaan dagang memiliki keunggulan sebagai berikut.
1. Pemilik bebas mengambil keputusan.
2. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.
3. Rahasia perusahaan terjamin.
4. Pemilik lebih giat berusaha.
5. Mudah mengubah jenis usahanya.

Perusahaan dagang juga memiliki kelemahan sebagai berikut.
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
2. Sumber keuangan perusahaan terbatas.
3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
4. Seluruh aktifitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.


1.2 PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, persekutuan perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.

UNSUR-UNSUR PERSUKUTUAN PERDATA
1. Perjanjian, yaitu adanya kesepakatan di antara orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan untuk menjalankan perusahaan.
2. Pemasukan (inbreng), yaitu masing-masing sekutu wajib memasukkan sesuatu ke dalam gabungan kekayaan tersebut.
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
4. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.

CARA PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan perdata dapat didirikan cukup diatas sebuaah perjanjian.Perjanjain tersebut dapat berupa perjanjian tertulis, dapat pula secara lisan.

PENGURUSAN (PEMELIHARAAN) PERUSAHAAN PERDATA

Penguurusan atau pemeliharaan perusahaan perdata dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pengangkatan sekutu statute (gerant statutaire) dan pengangkatan sekutu mandater (gerant mandataire).

Pengangkatan sekutu statute (gerant statutaire) ialah pada saat persekutuan perdata tersebut didirikan melalu sebuah perjanjian, sekaligus diangkat pengurus yang diberi tugas menjalankan perusahaan tersebut.Sekutu statuter hanya dapat diberhentikan oleh persekutuan perdata.

Sekutu mandater (gerant mandataire) diangkat beberapa waktu setelah persekutuan perdata didirikan. Seorang sekutu mandater kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa, yaitu kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu.

TANGGUNG JAWAB EKSTERN PERSEKUTUAN PERDATA

Pertanggungjawaban sekutu persekutuan perdata terhadap pihak ketiga adalah sebagai berikut.

1. Apabila seseorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka sekutu yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu.
2. Perbuatan sekutu tersebut baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila:
a. Benar-benar ada surat kuasa dari sekutu lainnya;
b. Hasil perbuatannya atau keuntungannya telah benar-benar dinikmati oleh persekutuan perdata;
c. Apabila beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata meskipun pemasukan mereka tidak sama.

BERAKAHIRNYA PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan perdata berakhir oleh sebab-sebab sebagai berikut.

1. Lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan.
2. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu didirikan
3. Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
4. Salah seorang sekutu meninggal dunia.

3.3 PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)

Persekutuan fima merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian yang sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

CIRI-CIRI PERSEKUTUAN FIRMA

Persekutuan frima memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Sekutu firma (firmant) biasanya sudah saling kenal dan saling percaya.
2. Perjanjian firma dapat dilakukan, baik dihadapan notaris maupun dibawah tangan.
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4. Adanya tanggung jawab dan risiko kegiatan yang tidak terbatas.

PENDIRIAN PERSEKUTUAN FIRMA
Pasal 28 KUHD menyatakan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta autentik. Lebih lanjut, Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan bahwa setelah akta pendirian di buat maka harus didaftarkan kepada pnitera Pengadilan Negeri tempat firma tersebut berkedudukan. Kemudian, akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

TANGGUNG JAWAB EKSTERN PERSEKUTUAN FIRMA
Tanggung jawab ekstern mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Persekutuan yang dilakukan oleh sekutu yang diberikan hak untuk bertindak keluar mewakili persekutuan firma menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat tanggung renteng.
2. Perikatan yang dilakukan oleh sekutu yang tidak berhak mewakili persekutuan firma bertindak keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yang bersangkutan saja.

KEUNGGULAN PERSEKUTUAN FIRMA
Persekutuan firma memiliki keunggulan sebagai berikut.
1. Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para sekutunya.
2. Pendiriannya relative mudah, baik dengan akta maupun tidak dengan akta pendirian.
3. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

KELEMAHAN PERSEKUTUAN FIRMA
Selain memiliki keunggulan, persekutuan firma juga memiliki kelemahan, antara lain :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, tanggung jawab bersifat tanggung renteng;
2. Kerugian yang disebabkan oleh seorang sekutu harus ditanggung bersama dengan sekutu lainnya;
3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN FIRMA
Pada dasarnya, persekutuan firma adalah sebuah persekutuan perdata sehingga sebab-sebab berakhirnya sebuah persekutuan firma sama dengan persekutuan perdata.

3.4 PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP/CV)
CV adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda- beda diantara anggotanya.

PENDIRIAN CV
Persekutuan perdata pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma. Oleh Karen itu, perosedur pendirian CV sama halnya dengan prosedur pendirian persekutuan firma, yakni pembuatan akta pendirian oleh notaris.

DUA MACAM SEKUTU DALAM CV
Dalam setiap CV, terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
1. Sekutu Komplementer
Sekutu komplementer biasa disebut dengan sekutu aktif atau sekutu kerja.Sekutu komplementer mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.

a. Wajib mengurus CV.
b. Berhak memasukkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV.
c. Wajib bertanggung jawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga.
d. Berhak menerima pembagian keuntungan.

2. Sekutu Komanditer
Sekutu komanditer biasa disebut dengan sekutu diam (silent partner) atau sekutu pelepas uang yang mempunyai kewajiba sebagai berikut.

a. Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV.
b. Wajib bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor umtuk modal persekutuan.
c. Berhak memperoleh pembagian keuntungan.
d. Sekutu komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian.

TIGA MACAM CV
Menurut Purwosutjipto, ada tiga macam CV, yaitu :

1. CV Diam-Diam
CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV.

2. CV Terang-Terangan
CV terang-terangan adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga

3. CV Dengan Saham
CV dengan saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham.

KEUNGGULAN CV
CV memiliki keunggulan sebagai berikut.
1. Kemampuan manajemen yang lebih besar.
2. Proses pendiriannya relative mudah.
3. Modal yang dikumpulkan dapat lebih besar.

KELEMAHAN CV
Selain memiliki keunggulan, CV memiliki beberapa kelemahan, antara lain
1. Sebagian sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas;
2. Sulit untuk menarik modal kembali;
3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

BERAKHIRNYA CV
CV berakhir oleh sebab-sebab berikut ini.
1. Lampaunya waktu untuk mendirikan sebuah CV.
2. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV itu didirikan.
3. Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampunan atau dinyatakan pailit.

3.5 PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Badan hukum atau bisa disebut persekutuan modal merupakan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Beberapa prosedur pendirian perseroan terbatas:
1. Pembuatan akta pendirian oleh notaris
Para pendiri menghadap notaris untuk dibuatkan akta autentik mengenai perjanjian mereka untuk mendirikan sebuah PT.

2. Pengesahan oleh menteri dalam bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM)
Akta pendirian yang dibuat oleh notaris tersebut selanjutnya diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Permohonan untuk memperoleh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM harus diajukan kepada menteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Dengan keluarnya keputusan tersebut maka perseroan telah memperoleh status sebagai sebuah badan hukum.

3. Pendaftaran perseroan
Meliputi nama dan tempat kedudukan dan alamat lengkap, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, permodalan, dan sebagainya. Lebih lanjut, pendaftaran perseroan diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Ham.

4. Pengumuman di dalam tambahan berita negara Republik Indonesia
Dilakukan dalam waktu paling lmbat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan sebagai badan hukum.

ORGAN PERSEROAN
Beberapa organ perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Organ perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

2. Dewan Komisaris
Bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ata khusu sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.Terdiri atas satu orang atau lebih.Dewan komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan mejelis dan setiap anggota dewan komisaris tidakdapat bertindak sendiri-sendiri.

3. Direksi
Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Perseroan hanya dipekenankan untuk mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan syarat. Saham memberi hak kepada pemiliknya antara lain:

1. Hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham
2. Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
3. Hak utuk menerima dividen yang dibagikan
4. Hak untuk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi

MODAL PERSEROAN TERBATAS
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.Modal dasar perseroan paling sedikit adalah Rp50.000.000. Namun undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan diatas.

3.6 KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi atas sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

LANDASAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut.

1. Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25 Tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini berdasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya.

2. Landasan Struktural
Landasan Struktural koperasi adalah UUD 1945. Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian “usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan”, yang berarti semangat usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.


TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI (Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992) :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat;
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional;
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.

JENIS-JENIS KOPERASI

1. Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

a. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, yang anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.

Koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi usaha tunggal (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a. Koperasi primer, yaitu koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak dua puluh orang.
b. Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi sebagai berikut.

i. Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer.
ii. Gabungan koperasi, yaitu koperasi yang beranggotakan minimal tiga koperasi pusat.
iii. Induk koperasi, yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi.

3. Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok pasar.

TATA CARA PENIRIAN KOPERASI
Menurut ketentuan Pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi primer hanya bisa dibentuk oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder hanya bisa dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.

Dengan ketentuan diatas, tata cara pendirian koperasi terdiri dari hal-hal berikut.

1. Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan koperasi hanya bisa dilakukan oleh minimal dua puluh orang calon anggota. Dalam rapat pembentukan yang perlu diputuskan adalah akta pendirian dan anggaran dasar.

2. Permohonan Pengesahan
Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis oleh para pendiri kepada pemerintah, yang dalam hal ini adalah kementrian yang bertanggung jawab di bidang perkoperasian dengan melampirkan:

a. Berita acara rapat pembentukan;
b. Akta pendirian;
c. Anggaran dasar.

Pengesahan harus sudah dilakukan oleh pemerintah paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

3. Pengesahan oleh Pemerintah
Untuk mendapatkan status badan hukum ini, akta pendirian koperasi tersebut harus disahkan oleh pemerintah, yang kemudian akta pendiriannya itu harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. (Pasal 9 sampai dengan 14 UU No. 25 Tahun 1992)

KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi yang semuanya harus dicata dalam buku daftar anggota. Mereka yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pasal 20 Undang-undang Perkoperasian menentukan hak dan kewajiban anggota koperasi. Hak anggota koperasi adalah :

1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
2. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas;
3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat peayanan yang sama antara sesama anggota;
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Sementara itu, kewajibannya adalah :
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oeh koperasi;
3. Mengembankan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.

PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi terdiri modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: (1) simpanan pokok anggota koperasi; (2) simpanan wajib anggota koperasi; (3) dana cadangan; dan (4) hibah.

Sementara itu, modal pinjaman dapat berasal dari :
1. Anggota;
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
4. Penerbitas obligasi dan surat utang lainnya;
5. Sumber lain yang sah.

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Menurut ketentuan Pasa 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

1. Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan :

a. Anggaran dasar;
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan dan belanja koperasi, serta laporan pengesahan keuangan;
e. Pengesahan, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha; dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

2. Pengurus Koperasi
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No. 25 Tahun 1992, pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Dalam tahap pertama susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

Pengurus koperasi bertugas:

a. Mengelola koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
c. Menyelengarakan rapat anggota;
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Sementara itu, kewenangan pengurus yaitu :
a. Mewakilli koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.

3. Pengawas
Sebagaimana halnya pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota, dengan tugas-tugas diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Untuk melaksanakan pengawasan, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik (Pasal 40) dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka dan melindungi pihak yang berkepentingan.

TATA CARA PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan berdasarkan:

a. Keputusan rapat anggota; atau
b. Keputusan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar