CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Social Profiles

Facebook  Twitter  Google+ Soundcloud Instagram Yahoo

Kamis, Desember 09, 2010

Definisi Korupsi

DEFINISI KORUPSI…

…menurut asal kata
Korupsi berasal dari kata berbahasa Latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.

…menurut Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat public, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara nggak wajar dan nggak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka.

…menurut hukum di Indonesia
Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategoriin sebagai tindak korupsi.
Penjelasan lebih detilnya bisa kamu temuin di BAB III, tapi secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar